Logo

Pemerintah Provinsi

Sumatera Selatan

Logo
Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan
Subpage Header background

Wujudkan RTRW Yang Berkualitas, Pemprov Sumsel Gelar Rapat Forum Penataan Ruang Sumsel

Penulis: Admin Kominfo
15 February 2024 16:42 WIB Dibaca 1382 Kali
Wujudkan RTRW Yang Berkualitas, Pemprov Sumsel Gelar Rapat Forum Penataan Ruang Sumsel
Palembang, sumselprov.go.id- Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ir. S. A. Supriono membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Grand Ballroom Atyasa Convention Center Palembang, Kamis, (15/2/2024). "Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan" ujar Supriono. Selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Supriono katakan pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. "Proses revisi RTRW merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis yang menyangkut Multi Dimensi (Multi Wilayah, Multi Sektor, Multi Periode dan Multi Pemangku Kepentingan) sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang," jelasnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan revisi RTRW ini dalam proses yang panjang sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. "Saya mengapresiasi kepada seluruh Instansi vertikal, OPD Provinsi, Asosiasi Akademisi, Asosiasi Profesi dan Mitra pemerintah lainnya yang telah hadir dan diharapkan dapat memberikan saran dan masukan penyempurnaan Raperda RTRW Provinsi ini dan untuk selanjutnya dapat menandatangani Berita Acara pembahasan yang telah disiapkan," tandasnya. Sementara itu, Kadis PUBMTR Sumsel, Ir. M. Affandi, ST., MSC., melaporkan Proses penyusunan Revisi RTRW ini dilaksanakan dengan mempedomani tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 dan melibatkan seluruh sektor-sektor terkait. Turut hadir Ketua tim restorasi gambut, Darna Dahlan.

Galeri Foto Berita

Galeri Berita
Galeri Berita
Galeri Berita
Galeri Berita
Bagikan Artikel
Menu Navigasi
Beranda
Berita
FAQ

Kirim Masukan Anda

Feedback & Penilaian Website

Beri Masukan Anda

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website dengan mengisi survei kepuasan singkat.