Pemerintah
Jl. Dr. M. Ali Komp. RSUP Dr. Moch Hoesin Palembang 30126
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kesehatan.
Jl. Merdeka No.10A Talang Semut, Bukit Kecil, 30135 Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Kominfo merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pelayanan dan Informasi Daerah. Dinas Kominfo dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Kominfo mempunyai tugas membantu masyarakat dalam Informasi dan Pleyanan publik tentang seputar sumatera selatan.
Jl. Kapten Rivai No.23,Sei Pangeran,Ilir Tim. I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Perindustrian dan Perdagangan.Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Jl. Angkatan 45 No.2440,Demang Lebar Daun,Ilir Bar. I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pertambangan dan Energi. Dinas Pertambangan dan Energi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pertambangan dan Energi.
Jl. Kolonel H. Barlian No.25,Srijaya,Alang Alang Lebar,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Kehutanan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Kehutanan.Dinas Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Kehutanan.
JL. Jend. Sudirman Km 3, 5, No.563, Palembang,Sekip Jaya,Kemuning,Palembang
Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Perkebunan.Dinas Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Perkebunan.
JL. Kapt. Anwar Sastro, No. 1640, 30129,Sei Pangeran,Ilir Tim. I,Kota Palembang
Dinas Peternakan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Peternakan.Dinas Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Peternakan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Peternakan.
Jl. Kapten P. Tendean No. 1056,Sei Pangeran,Ilir Tim. I,Kota Palembang
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura.Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Jl. Pangeran Ratu Ulu,15 Ulu,Seberang Ulu I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Kelautan dan Perikanan.Dinas Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Kelautan dan Perikanan.
Jl. Demang Lebar Daun Kav. IX Palembang
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Jl. Kapten Anwar Sastro No.1246,Sei Pangeran,Ilir Tim. I,Kota Palembang
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Sosial.Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Sosial.
Jl. Kapten A. Rivai No.51,Sei Pangeran,Ilir Tim. I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang perhubungan. Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang perhubungan.
Jl. Jend. A. Yani No.284, 14 Ulu, Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Jl. Jend. Sudirman No.565,20 Ilir III,Ilir Tim. I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Jl. Aerobik No.3, Lorok Pakjo, Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pemuda dan Olahraga.Dinas Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pemuda dan Olahraga.
Jl. Ade Irma Nasution No.10,Sei Pangeran,Ilir Tim. I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang pekerjaan umum Cipta Karya.
Jl. Slamet Riyadi No.213,Sei Pangeran,Ilir Tim. I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang pekerjaan umum Bina Marga.
Jl. Kapten Anwar Sastro No. 1251 Kota Palembang
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pekerjaan Umum Pengairan. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Dinas Pekerjaan Umum Pengairan mempunyai tugas melaksanakan tugas desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Sumber Daya Air / Pengairan mencakup irigasi, rawa, sungai dan danau.
Jl. Kapten A. Rivai No.47,Sei Pangeran,Bukit Kecil,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pendidikan. Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Melaksanakan sebagai urusan rumah tangga daerah yang meliputi kegiatan pembinaan bidang pendidikan dasar, pemuda dan olah raga, kebudayaan serta perguruan tinggi.
Jl. Jend. Sudirman No.90,20 Ilir IV,Ilir Tim. I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan salah satu instansi pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang bergerak di bidang promosi seluruh kekayaan dan potensi yang ada di provinsi sumatera selatan, serta melayani berbagai jenis perizinan dan penanaman modal. Badan perizinan dari provinsi sumatera selatan sebagai pintu gerbang masuknya penanam modal daerah maupun penanaman modal asing di provinsi Sumatera selatan
Jl. Aerobik Nomor 4 Kampus POM IX Palembang
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan merupakan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berkedudukan sebagai dinas pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Selatan. Secara garis besar, fungsi strategis yang diemban adalah untuk memfasilitasi pembangunan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jl. Kapten Anwar Sastro No.1640 Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Jl. Demang Lebar Daun No. 610
Dinas Perindustrianmerupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Perindustrian. Dinas Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Dinas Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Perindustrian.
Jl. Kapten Tendean No. 04, Palembang, Sumatera Selatan
VISI : TERWUJUDNYA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PEMELIHARAAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT UNTUK MEMANTAPKAN STABILITAS DAERAH MENUJU MASYARAKAT SUMATERA SELATAN YANG TERTIB, AMAN, DAMAI DAN SEJAHTERA
Misi. Penegakan Perda dan Peraturan Pelaksanaannya dimaksudkan adanya komitmen untuk melaksanakan aturan yang dibuat antara penegak hukum itu sendiri, pemerintah dan masyarakat serta dipatuhinya segala produk/aturan hukum yang dibuat oleh pemangku kepentingan.
Terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat Sumatera Selatan dimaksudkan kondisi lingkungan yang kondusif di tahun 2018 masyarakat Sumatera Selatan semakin tertib, aman dan damai, sehingga apa yang telah dicita-citakan tentang kesejahteraan masyarakat Sumsel akan mudah tercapai.
Meningkatkan Perlindungan Masyarakat dalam hal Ketentraman Masyarakat dan Sosial Kemasyarakatan serta berpartisipasi dalam Penanggulangan Bencana.
Jl. Kapten A. Rivai No.259 Palembang
Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam bidang pembinaan kehidupan masyarakat, pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa, administrasi desa, lembaga desa dan kelurahan, pengelolaan keuangan desa.
Jl. Demang Lebar Daun No.47 Palembang
Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan (BANPUSTAKA) adalah salah satu Instansi yang bertugas membantu Gubernur Sumatera Selatan dalam memberikan layanan Perpustakaan kepada masyarakat, dibentuk dengan Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor : 9 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.40 Tahun 2008. dan Saat ini berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun No.47 Palembang.
Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 1254 Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Pada Tahun 2008-2013 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan dikelola oleh Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Setda Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan SK Gubernur Nomor : 9/SK/GUB/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas/Badan/Biro Provinsi Sumatera Selatan. Terhitung mulai tanggal 22 Mei 2013 status Biro di tingkatkan menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jl. Demang Lebar Daun No.4863,Lorok Pakjo,Ilir Bar. I,Kota Palembang, Sumatera Selatan
Dinas Kearsipan adalah Dinas pembina dan penyelenggara, pengelolaan pengarsipan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang keberadaan nya ditentukan oleh operasionalisasi dan implementasi berbagai kegiatan yang ada di Sumatera Selatan