Pemerintah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Jalan Kapten A. Rivai No.23 Ilir Timur I, Kota Palembang



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.

Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Merdeka No. 8 Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Palembang 30125



Pada awalnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan bernama Biro Keuangan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kapten Arivai No. 3 Palembang, Biro Keuangan berdiri sejak adanya Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 1959 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814).

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah

JL Putri Kembang Dadar, No. 77, Bukit Besar



Mewujudkan badan diklat provinsi sumatera selatan sebagai pusat peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kediklatan, meningkatkan kwalitas dan kuantitas penyelenggaraan diklat dan meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan widyaiswara

Badan Kepegawaian Daerah

Jl. Kapten P. Tandean No.06 Palembang



Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

JL Arah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II



Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana.

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah

Jalan Demang Lebar Daun No.4864 Palembang



Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi Dinas-dinas, Badan-Badan, Instansi-instansi di daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sebagai suatu Lembaga Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), keberadaannya sangat ditentukan oleh operasionalisasi dan implementasi berbagai kegiatan yang telah menjadi tanggungjawab Ballitbangda.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Ade Irma Nasution No.1245 Palembag



Terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan menciptakan keandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah dan menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah melalui peningkatan kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Badan Pendapatan Daerah

Jl. POM IX, Lorok Pakjo, Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30137



Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bidang Keuangan Sub Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah