Logo

Pemerintah Provinsi

Sumatera Selatan

Logo
Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan
Subpage Header background

Perhatian! 24 Mei THR-Gaji Ke-13 Cair

Penulis: Admin Kominfo
15 May 2019 07:38 WIB Dibaca 1033 Kali
Perhatian! 24 Mei THR-Gaji Ke-13 Cair

Palembang, sumselprov.go.id -- Pekan terakhir bulan ini menjadi salah satu moment sangat menyenangkan bagi pegawai negeri sipil (PNS/ASN). Sebab Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) cair pada 24 Mei 2019.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengajukan surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019. Hal itu tertuang dalam surat nomor 188.31/3746/SJ, yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.

Dalam surat itu, Mendagri Tjahjo meminta ada revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut. Pasalnya, aturan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. Sementara penyusunan Perda dikhawatirkan memakan waktu.

"Tetap sesuai jadwal 24 Mei," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar seperti dikutp dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

Bahtiar menerangkan, Kemendagri telah membahas teknis tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sejauh ini opsinya adalah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk teknis pembagian THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD.

"Insya Allah ada solusinya segera, cukup Perkada," tandasnya.

MC Diskominfo Prov.Sumsel

Bagikan Artikel
Menu Navigasi
Beranda
Berita
FAQ

Kirim Masukan Anda

Feedback & Penilaian Website

Beri Masukan Anda

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website dengan mengisi survei kepuasan singkat.