Logo

Pemerintah Provinsi

Sumatera Selatan

Logo
Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan
Subpage Header background

Gubernur: Perusahaan Tambang Batubara Jangan Ganggu Masyarakat

Penulis: Admin Kominfo
25 December 2018 08:12 WIB Dibaca 219 Kali
Gubernur: Perusahaan Tambang Batubara Jangan Ganggu Masyarakat

Palembang, Sumselprov.go.id -- Soal keberadaan tambang Batubara PT Selo Argo Dedali (PT SAD) di wilayah Batumarta Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang hingga saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat, juga mendapat perhatian Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru.

Dibincangi awak media usai menghadiri kegiatan reuni SMP N 2 OKU, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan bersikap tegas terhadap permasalahan tersebut.

Bahwa menurutnya, tidak boleh ada tambang batubara yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Terutama masyarakat di sekitar tambang. 

"Baik lingkungannya maupun angkutan batubara, tidak boleh menganggu masyarakat. Mereka harus ramah lingkungan dan taat aturan," tegasnya. 

Ramah lingkungan dimaksudkan agar tidak mengganggu dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Kalaupun kedepan PT SAD tetap akan mengekspoitasi tambang Batubaranya, Herman Deru memberikan saran .

"Kalaupun mereka harus eksploitasi, mereka saya sarankan untuk membuat PLTU atau mulut tambang saja," tukasnya seperti dikutif dari R.molsumsel

Diketahui, tambang Batubara PT SAD yang terletak di Batumarta tersebut masih menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Masyarakat setempat menolak keberadaan tambang tersebut dengan memportal jalan menuju tambang. Namun belakangan, portal tersebut telah dibuka. Dengan kesepakatan, kedua belah pihak yakni perusahaan dan warga tidak melakukan aktifitas apapun terkait pertambangan. 

MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY

Bagikan Artikel
Menu Navigasi
Beranda
Berita
FAQ

Kirim Masukan Anda

Feedback & Penilaian Website

Beri Masukan Anda

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website dengan mengisi survei kepuasan singkat.