Kabar Terkini Sumatera Selatan
Sumsel
BPK Segera Cek Aset Asian Games 2018
Palembang, sumselprov.go.id- Pesta akbar olahraga negara se-Asia, Asian Games 2018 di Palembang dan Jakarta memang telah usai. Indonesia bahkan berhasil menempati posisi ke-4, melampaui target yang ditetapkan. Menurut Wakil Ketua Inasgoc Sjafrie Sjamsoedin Indonesia juga bisa disebut sukses dalam pelaksanaan, penyelenggaran, dan prestasi. Dalam tahapan penyelenggaraannya, Asian Games 2018 ini memiliki 3 tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran. "Pelaksanaan AG 2018 melalui 3 tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran. Tahap persiapan dan pelaksanaan telah dilaksanakan dengan sukses. Kini saatnya masuk ke tahap pengakhiran’, jelasnya saat menyampaikan informasi dan laporan dengan Gubernur Sumsel Herman Deru di Ruang Rapat Gubernur, Jumat (12/10). Menurut Sjafrie tahap pengakhiran bukan lagi terkait hal-hal yang sifatnya operasional, namun lebih kepada hal administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban, seperti menyiapkan laporan, data, aset-aset yang digunakan pada Asian Games 2018 yang menggunakan dana APBN, dan keuangan. Dalam kesempatan itu Sjafrie juga melaporkan kepada Gubernur Herman Deru, terkait penggunaan aset-aset pada pelaksanaan Asian Games 2018. Bahkan menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai mengadakan pemeriksaan dan pengecekan. "Awal November BPK akan masuk dan mulai mengadakan pemeriksaan aset-aset yang digunakan selama Asian Games 2018 di Palembang, yang pendanaannya didanai melalui APBN’’,ujarnya. Laporan tersebut disampaikan Sjafrie Sjamsoedin kepada Gubernur Herman Deru karena Gubernur Sumsel merupakan bagian tak terpisahkan dari organisasi Inasgoc. Atas nama Inasgoc dan seluruh panita, Sjafrie pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sumsel dan jajarannya, pun seluruh panitia dan relawan yang terlibat. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sumsel , Pemprov Sumsel, seluruh panitia yang terlibat juga supporting dan relawan” tambahnya. Lebih jauh Sjafrie mengatakan, Jakabaring Sport City bisa menjadi wilayah olahraga, dan kawasan komersil. Bahkan, Palembang bisa menjadi kota olahraga internasional di Asia, terlebih dengan adanya venue Bowling. "Palembang bisa menjadi kota olahraga internasional di Asia, dan Gubernur Sumsel lah yang mampu mengangkat bendera paling tinggi untuk kemajuan olahraga di Sumsel”,terangnya. Di kesempatan ini, Sjafrie juga menyampaikan permintaan maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan dan bertentangan selama masa penyelenggaran Asian Games 2018. Sementara itu Gubernur Herman Deru turut merasa bangga atas prestasi yang diraih Indonesia yang berhasil menduduki posisi ke-4. " Ini capaian yang luar biasa, melampaui target yang ditentukan”, ungkapnya. Orang nomor satu di Sumsel itu pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur sebelumnya. ”Dengan suksesnya pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang, baik sukses prestasi dan penyelenggaraan, kita layak berterima kasih kepada Gubernur sebelumnya , yang berhasil menyelenggarakan Asian Games 2018, berikut infrastruktur pendukungnya”, jelasnya. Lebih lanjut, mantan Bupati Oku Timur dua periode itu menambahkan, sukses Asian Games adalah angin segar bagi Sumatera Selatan, dan akan menjadi tanggung jawab untuk memelihara dan mengibarkannya. Menanggapi pemeriksaan aset yang akan dilakukan oleh BPK, Gubernur Herman Deru mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan laporan dengan OPD terkait dan berkoordinasi terlebih dahulu. Terlebih kata HD pihaknya belum mendapatkan informasi danlaporan dari panitia penyelenggara (di daerah). "Saya baru masuk ke pemprov pada Oktober ini,” pungkasnya. MC Diskominfo Prov. Sumsel / AD Sumber : Humas Pemprov. Sumsel
Sumsel
HDMY Minta 13 BUMD Diaudit
Palembang, sumselprov.go.id - Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya (HD-MY) memastikan segera melakukan audit kepada 13 BUMD di Sumsel. Pernyataan itu diungkapkan keduanya saat memimpin rapat gabungan BUMD sekaligus menerima Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS), terkait paparan perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA), di Ruang Rapat Bina Praja Jumat (12/10). Dikatakan Gubernur Herman Deru, dirinya dan Wagub Mawardi Yahya memang sudah beberapa kali melakukan pertemuan secara khusus membahas masalah BUMD, sejak terpilih 27 Juni lalu. Hal ini tak lain untuk memperjelas kontribusi apa saja yang sudah diberikan oleh perusahaan-perusahaan daerah tersebut. " Harapan kami berdua dibangun atau didirikannya perusahaa daerah ini tugas utamanya ya harus memberikan kontribusi pada pemprov sebagai PAD atau pendapatan lain yang sah," tegasnya. Untuk itu mereka berdua sudah berencana segera melakukan audit dengan menggandeng BPKP. Selanjutnya kemudian belasan BUMD ini akan di monitor dan dipisahkan menjadi beberapa kategori dan tingkatan. Seperti perusahaan yag sehat, kemudian sedang-sedang saja (tidak menghasilkan tapi tidak disubsidi lagi) dan yang masih disubsidi penuh. " Makanya kami perlu mengambil langkah segera. Perusahaan yang sehat akan kita dorong terus supaya lebih sehat. Yang sedang-sedang kita bina, yang tidak bisa dibuat sehat kita likuidasi. Untuk apa banyak-banyak tapi membebani daerah, " tegasnya. Untuk itulah lanjut HD, melalui rapat ini para Direktur BUMD atau PD diajak terbuka mengenai kondisi masing-masing baik mengenai aset dan lainnya. Mereka diminta memberikan paparan sedetil mungkin secara apa danya tanpa ada yang ditutup-tutupi. "Pada tahapan ini kami masih melakukan investigasi dan inventarisasi, baru kemudian konsolidasi dan solusi. Saya ingin semua ini selesai dan ada solusi paling lambat akhir Desember," tambah HD. Lebih jauh HD mengatakan, kebijakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan tapi untuk mencari jalan terbaik untuk menentukan sikap, karena hal ini terkait dengan aset Pemda. Senada dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya, jika memang nanti ditemukan ada BUMD yang tidak menunjukkan perbaikan atau harapan pihaknya tidak akan segan melakukan likuidasi. "Untuk itu disini kita duduk bersama termasuk dari Biro Hukum dan inspektorat. Kita akan evaluasi dan HDMY harus tahu persis dari mana mulai melaksanakan tugas gubernur dan wagub sebagai pemegang saham. Sekarang semuanya kita minta terbuka, jangan ragu dan jangan ada beban," demikian diungkapkan Mawardu. Melalui paparan masing-masing BUMD ini diharapkan sebelum akhir Desember, pihaknya sudah mendapatkan angka pasti berapa BUMD yang dilikuidasi dan yang masih akan terus dibina. " Bukan kami tidak percaya pada pengelolaan BUMD, tapi karena ini merupakan tugas negara maka kami akan minta banyuan BPKP untuk mengaudit seluruh BUMD tentunya berkoordinasi juga dengan BPKAD," terangnya.. Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) I Gede Surya Negara memaparkan kondisi terakhir progres pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api. Dimana saat ini pihaknya masih terus berupaya merealisasikan Pelabuhan Tanjung Carat yang merupakan pelabuhan laut dalam untuk menunjang keberadaan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Seperti diketahui saat ini luas KEK TAA yang ada sebesar 2030 hektare. Sementara agar kawasan ini bisa terintegrasi dengan Pelabuhan Tanjung Carat dibutuhkan lagi perluasan lahan sesuai usulan sebesar 2202 hektare. Selain Pelabuhan, kawasan ini nantinya akan dimaksimalkan untuk daerah industri yang meliputi refinery kilang minyak, petro kimia serta industri pengolahan sawit. Rapat ini juga dihadiri Asisten Ekeu & Pembangunan, Ka. Bappeda Prov. Sumsel, PLT. Ka. BPKAD Prov. Ka. Dinas ESDM Prov. Sumsel, Ka. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sumsel, Ka. Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Prov. Sumsel, Ka. Dinas Perhubungan Prov. Sumsel, Ka. Dinas Lingkungan Hidup. MC Diskominfo Prov. Sumsel / AD Sumber : Humas Pemprov. Sumsel
Sumsel
Kembangkan Jaringan IT, Komisi IV DPRD Muba Studi Banding ke Diskominfo
Palembang sumselprov.go.id- Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Sumatera Selatan menyambut kunjungan kerja tim Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Diskominfo Prov. Sumsel, Kamis, 11/10, dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai telekomunikasi dan informasi. Rombongan disambut oleh Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Sumsel, Iskandar Mirza, dan beserta seluruh pejabat Esselon III dan IV Diskominfo Sumsel. Iwan Aldes DPRD Kab.Muba mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan konsultasi ke Diskominfo Prov. Sumsel perihal pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi dan informatika terkhusus untuk pembangunan tower-tower jaringan di Kab Muba. “Muba sedang gencar memasang jaringan promosi sehingga kekurangan tenaga yang ahli dalam bidang komunikasi dan informasi, oleh sebab itu kunjungan ini dapat menjadi salah satu sarana edukasi untuk pengembangan jaringan yang lebih maju di Kab Muba”, ujar Iwan saat memberikan kata sambutannya. Secara umum terdapat dua jenis jaringan yang digunakan di Provinsi Sumsel yaitu berkabel dan radio point. Selain itu, dalam penggunaannya lebih baik disediakan kabel yang dapat menjadi backup jika terdapat gangguan, begitu yang dijelaskan Kabid TIK & Persandian Diskominfo Prov. Sumsel, Jhon Kennedy saat memulai diskusi. “Di Muba sebaiknya menggunakan jaringan kabel viber optic karena penggunaan jaringan berkabel lebih baik dibandingkan non kabel karena jaringan yang tercipta lebih stabil walaupun proses instalasi memang sangat mahal apalagi jika kabel putus”, ucapnya. Jhon menyarankan agar Kab Muba juga melaksanakan kunjungan kerja ke daerah yang telah berhasil memanfaatkan jaringan untuk melakukan pelayanan masyarakat ke kecamatan-kecamatan sebagai studi banding lebih lanjut. “Pelayanan masyarakat di daerah memang harus didukung Sumber Daya Manusia dan infrastruktrur yang memadai. Hal ini sesuai dengan peraturan Presiden terbaru mengenai penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik, sehingga harus didukung dengan pembangunan aplikasi-aplikasi yang dibangun secara nasional”, jelasnya. Beliau juga agar Kab. Muba sebaiknya melakukan sertifikasi terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar terhindar dari kejahatan jaringan dikemudian hari. “Dalam pembangunan tower jaringan, Kab Muba diharapkan berkoordinasi dengan pusat terkait proses perizinan yang diatur berdasarkan UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi”, tutupnya. Sebagai informasi Undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi berisi yaitu pertama, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Kedua, Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan yang ketiga yaitu perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. MC Diskominfo Prov. Sumsel/PE
Sumsel
Rakornas Camat Regional II : Camat Garda Terdepan Dalam Percepatan Pembangunan
Palembang, Sumselprov.go.id -- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional II Tahun 2018. Acara diadakan di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (11/10/2018). Dalam sambutannya, Tjahjo berharap Rakornas Camat Regional II yang dilaksanakan hari ini, dapat menjadi sebuah ide bagi seluruh Camat yang hadir. "Peran camat bagi pelaksanaan pemerintah sangat penting. Bahkan, camat merupakan ujung tombak keberhasilan pemerintah dan garda terdepan dalam percepatan pembangunan di suatu daerah," sampainya. Tjahjo menambahkan, sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat daerah otonom dalam kerangka asas desentralisasi, berubah perannya menjadi perangkat daerah otonom yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan kelurahan yang sebelumnya merupakan wilayah kerja lurah. "Jadi kami berharap seluruh Camat di Indonesia untuk memiliki integritas, tegas lurus dalam memimpin dan terus menyampaikan kepada masyarakat tentang keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah dan jadi ujung tombak kesuksesan pemerintah," terangnya. Harus dipahami juga, Camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota untuk melaksanakan otonomi daerah. Dimana, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat harus dibantu oleh Kapolsek dan Danramil yang diwadahi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka). "Jadi cama memiliki peran kerja yang sama seperti kepala daerah," ungkapnya. Kordinasi menjadi langkah tepat dalam melakasanakan fungsi kerja Camat. Dimana, dalam melaksanakan tugas atributif yang meliputi mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. "Mudah-mudahan bagi kurang lebih 700 orang camat dari perwakilan 195 Kabupaten/Kota di 13 provinsi dapat berjalan dengan baik. Saya yakin camat maupun lurah di Palembang bisa menjalankan tupoksi dengan baik dan meningkatkan kualitas pelayanan," harapnya. Ketua Pelaksana Kegiatan Direktur Jenderal, Bina Administrasi Kewilayahan EKO Subowo melaporkan tema yang dipilih pada Rakornas ini “Peran Strategis Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tentang Kecamatan”. Rakornas dimulai tanggal 10 s/d 12 Oktober 2018 di Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan Rakornas Camat Regional II ini adalah “Meningkatkan Kapasitas Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,” kata Eko Subowo Hasil yang diharapkan Camat mampu untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yaitu sebagai perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan umum di kecamatan, pungkas Eko Subowo mengakhiri laporannya. MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY
Sumsel
PPID Utama Sumsel Presentasikan Keterbukaan Informasi Di Tingkat Nasional
Palembang sumselprov.go.id- Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 kepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang ada di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dihadiri oleh total 25 Provinsi di Indonesia ini telah memasuki tahapan presentasi badan publik. Tahap persentasi ini merupakan pendalaman terhadap materi kuisioner yang telah KI terima dari PPID Badan Publik. Materi dalam tahap presentasi ini dititikberatkan pada penilaian terhadap komitmen, kolaborasi, dan inovasi keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh badan publik dalam melakukan pelayanan informasi publik, begitu yang diungkapkan oleh Kabid Bidang PIP Diskominfo Sumsel, Amrullah, S.STP., M.Si mewakili PPID Utama Sumsel. “Presentasi keterbukaan informasi publik di Pemprov Sumsel sudah disampaikan oleh PPID Sumsel di depan tim penguji, Semoga hasilnya baik untuk Pemprov Sumsel, dan pengumuman akan disampaikan akhir oktober ini”, ucap Amrul Rabu, 10 Oktober 2018 di Hotel Treva Internasional Jakarta Pusat. Tahap penilaian persentasi dalam kegiatan ini meliputi 3 hal yaitu Pertama Komitmen Badan Publik dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas antara lain SDM PPID, Peningkatan kualitas SDM tentang keterbukaan Informasi Publik dan dukungan anggaran. Kedua, Koordinasi badan publik dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik antara lain dalam menyediakan informasi publik, memutakhirkan daftar informasi publik, dan pengujian tentang konsekuensi. Dan yang ketiga yaitu Inovasi badan publik dalam pelayanan informasi publik antara lain sarana layanan informasi dan sarana penyajian informasi baik layanan elektronik dan non elektronik, pengelolaan dokumen yang berupa penyimpanan, pengamanan dokumen dan regulasi yang mengaturnya. Dalam kegiatan ini PPID utama Sumsel tergabung dalam kelompok Sesi II bersama dengan PPID utama Kaltim, PPID utama Jateng, PPID Utama Provinsi Bengkulu, PPID Utama Jogjakarta, PPID Utama Jatim, dan PPID Utama Provinsi Banten. Dan tim penilai presentasi sesi III Komisioner KI Pusat yaitu Cecep Suryadi, Akademisi Dr.Hamdan Zoelva, dan Dosen Ilmu Komunikasi dari universitas muhammadiyah Jakarta. Dr. Fal Harmonis, M.Si. MC Diskominfo Prov. Sumsel/ PE/AM
Sumsel
Wagub Mawardi Soroti Sumbangsih Perusahaan Bagi Warga Sumsel
Palembang, sumselprov.go.id - Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, menghadiri lanjutan rapat ruang lingkup Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (11/10) siang. Dalam kesempatan ini mantan Bupati OI itu menyoroti kontribusi perusahaan bagi warga Sumsel. "Ini harapan pak Gubernur dan saya. Siapapun yang berinvestasi di Sumsel harus punya kontribusi paling tidak bagi warga yang tinggal di sekitar tempat perusahaan ini beraktivitas," tegasnya. Lebih lanjut Mawardi mengatakan bila perlu dibuatkan perjanjian khusus bagi para perusahaa atau investor yang akan masuk ke Sumsel agar merangkul tenaga kerja dari masyarakat setempat. Hal ini diyakini Mawardi mampu mengurangi kemiskinan dan mengangkat perekonomian masyarakat. " Banyak sekali perusahaan dan industri di Sumsel. Dan ini perlu kita dorong agar mereka melibatkan masyarakat sekitar tempat mereka beroperasi. Perusahaan industri di kita ini banyak jangan sampaikan rugikan Pemda. karena tujuan investasi itu bantu pembangunan pemprov sumsel" ungkapnya. Menurut Mawardi hal ini menjadi prioritas kebijakan HDMY. Untuk itu diapun meminta Dinas Perindustrian segera mendata perusahaaan yang ada. " Mereka ini kan berusaha di Sumsel, jadi harus ada sumbangsihnya termasuk juga misalnya membantu membangun infrastruktur," tegas Mawardi. Selain membahas hal tersebut, rapat itu juga mengupas soal permasalahan dan kesulitan-kesulitan di tiap-tiap OPD untuk dicarikan solusi dan jalan keluarnya. " Bukan evaluasi, jadi ini bagian dari perkenalan kalau menurut saya," tambahnya. Selain evaluasi dan perkenalan, tujuan rapat ini kata Mawardi juga sebagai upaya membuka pikiran bersama dan mensinergikannya dengan visi misi HDMY yang diimplementasikan melalui anggaran. Kadis Perindustrian Provinsi Sumsel, Ernila Rizar mengatakan rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumsel 2017-2037 memang sudah dengan visi misi HDMY. Misinya antara lain membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan yang didukung sektor, pertanian, industri dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun di pedesaan. MC Diskominfo Prov. Sumsel / AD Sumber : Humas Pemprov. Sumsel
Sumsel
HD Himbau OKI Jangan Cepat Puas Diri
Kayuagung, sumselprov.go.id - Peringatan hari jadi ke-73 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2018 pada Rapat Paripurna Istimewa VII DPRD OKI, Kamis ( 11/10) dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Meski capaian kinerja sudah lumayan baik utamanya soal pemerataan listrik, HD tetap meminta OKI tak cepat berpuas diri. Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi atas capaian yang diraih oleh Kabupaten OKI selama 5 tahun belakangan. Namun kedepan dirinya berharap OKI tidak lekas berpuas diri tapi bekerja lebih maksimal lagi. "Luar biasa capaian -capaian yang sudah di raih selama ini, capaian tersebut tidak mungkin diraih sendiri oleh Pemerintah Daerah melainkan bekerjasama dengan Legislatif. Ditambah lagi bekerjasama para camat, kades mulai dari tingkat desa hingga seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu jika semua bersatu Kabupaten OKI lebih maju,"ujarnya. Namun demikian orang nomor satu di Sumsel tersebut meminta Pemda OKI tak cepat berpuas diri. Mengenai pemerataan aliran listrik di OKI, Mantan Bupati OKU Timur dua periode itu mengaku terkejut karena menyentuh angka 92 persen. "Ini sebuah prestasi, saya sangat terkejut sekali. Ini membuktikan bahwa kerja keras OKI selama ini berhasil," ujarnya. Sementara itu, Bupati Kabupaten OKI Iskandar menyampaikan bahwa empat tahun belakangan ini Kabupaten OKI sudah banyak sekali kemajuan baik dari bidang infrastruktur, bidang ekonomi, bidang pendidikan dan bidang kesehatan serta bidang lainnya. Pembangunan ekonomi di Kabupaten OKI tergantung pada infrastruktur. Untuk itu, katanya dalam kurang waktu 4 tahun ini OKI terus melakukan peningkatan infrastruktur. Tidak hanya itu, Kabupaten OKI juga terus melakukan peningkatan baik jaringan listirk bahkan peningkatan produksi padi. "Alhamdulillah jaringan listirk di OKI terus meningkat begitu juga produksi padi di Kabupaten OKI di tahun 2013 dari 536.902 ribu ton kemudian di tahun 2017 menjadi 819.206 ribu ton, meningkat 282.304 ton," jelasnya. Adapun rapat paripurna ini sendiri mengangkat tema "Desa Berdaya, Energi Ogan Komering Ilir Mandiri". Usai rapat paripurna dalam rangka HUT kabupaten OKI, Gubernur sumsel Herman Deru didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumsel Febrita Lustia Herman Deru membuka OKI Expo di Halaman Gor Perahu Kajang. MC Diskominfo Prov. Sumsel /AD Sumber : Humas Pemprov. Sumsel
Sumsel
Balitbangda : Wujudkan Wirausaha Baru, Serahkan Bantuan Ke Pengrajin Purun Di OKI
Sumselprov.go.id-Kayu Agung, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Balitbangda) menyerahkan bantuan sosial berupa bahan dan peralatan kerajinan anyaman purun di Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.Kamis (11/10/2018) Usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan sosial dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Balitbangda Sumatera Selatan Ir.Lukitariati M.Si dengan Kepala Desa Menang Raya Suparedy,S.Pd dan kepala Desa Pedamaran VI yang diwakili Kaur Pemerintahan Bpk. Jaya Hartono, Kepala Balitbangda Sumatera Selatan. Ir. Lukitariati menghimbau kepada para pengrajin anyaman purun untuk terus mempraktekkan ilmu dan keterampilan yang diberikan pada pelatihan peningkatan nilai tambah anyaman purun yang telah diselenggarakan Balitbangda Sumatera Selatan pada 16-18 Juli 2018 di Kecamatan Pedamaran. “Dengan produksi yang kontinyu disertai standarisasi produk yang baku kami mengharapkan Kecamatan Pedamaran dapat tumbuh menjadi sentra kerajinan anyaman purun dan menjadi contoh penumbuhan desa inovasi bagi wilayah lainnya.”harapnya Ditambahkan Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pedamaran Gusnadi Osen,SH,M.Si Dalam sambutannya mengatakan bahwa peningkatan keterampilan para pengrajin purun diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pengrajin sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat . “Memang sudah tugas pemerintah untuk membina dan menfasilitasi tumbuh kembang UKM di masyarakat, namun hal ini tidak akan sukses bila tanpa kesadaran dan motivasi masyarakat untuk berubah ke arah yang lebih maju”.pungkasnya Kegiatan penyerahan bantuan sosial anyaman purun ini dihadiri oleh Balitbangda Kabupaten OKI, Dinas Sosial Kabupaten OKI , Dinas Pemberdayaan Perempuan, Purun Institute serta seluruh pengrajin penerima bantuan. Kepala Desa menang Raya, Suparedy SPd menyambut baik dan antusias pemberian bantuan sosial ini serta menyatakan kesediaanya untuk mensupport pengembangan kerajinan anyaman purun di Kecamatan Pedamaran, terutama di Desa Menang raya. MC Diskominfo Prov. Sumsel /FS/Dwi
Sumsel
Palembang Tuan Rumah Rakornas Camat Regional II Tahun 2018
Palembang, Sumselprov.go.id -- Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) regional II tahun 2018, dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, Jl. POM XI Palembang Square Palembang dibuka langsung dan pengarahan oleh Menteri Dalam Negeri , Tjahjo Kumolo pada hari Kamis, (11/10/2018). Tema Rakornas Camat Regional II :”Peran Strategis Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan”. Tujuan Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II dalam rangka “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat daerah otonom dalam kerangka asas desentralisasi, berubah perannya menjadi perangkat daerah otonom yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan kelurahan yang sebelumnya merupakan wilayah kerja lurah saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa lurah menjadi perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada camat. “Sebagai perangkat daerah otonom, Camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota untuk melaksanakan otonomi daerah.” Dalam hal ini Camat dan lurah selaku perangkat kecamatan juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan negara kesatuan republik indonesia, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN, Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan umum merupakan salah satu ciri dari urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala wilayah, Oleh karena itu dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat harus dibantu oleh Kapolsek dan Danramil yang diwadahi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam). Selain itu camat melaksanakan tugas atributif yang meliputi mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi camat.” Sehubungan dengan itu, camat dan lurah selaku perangkat kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup urusan pemerintahan umum; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, peran camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan. Atas dasar pertimbangan demikian, maka camat dan lurah selaku perangkat kecamatan secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kedudukan Kelurahan bukan lagi merupakan satuan kerja perangkat daerah, namun sebagai perangkat Kecamatan. “Dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dan pembangunan infrastruktur Kelurahan, maka anggaran yang dialokasikan untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya adalah minimal sebesar 5 (lima) persen dari anggaran pendapatan belanja daerah dikurangi dana alokasi khusus.” Sedangkan Kelurahan yang ada di kabupaten atau di daerah kota yang memiliki desa alokasi anggarannya minimal sebesar alokasi “dana desa terendah” di kabupaten/kota dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, lurah bertanggung jawab kepada camat, sehingga tanggung jawab seorang camat semakin besar. Hasil yang diharapkan dalam Rakornas ini, agar camat : Memahami perubahan kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan, Mampu menjalankan urusan pemerintahan umum dan tugas atributif, Mampu menjalankan fungsinya sebagai perangkat daerah yang mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat. Peserta adalah camat terbaik sejumlah kurang lebih 700 (tujuh ratus) orang camat dari perwakilan 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Acehy, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Bangka Beltung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Turut hadir Jajaran Forkopimda Se Provinsi Sumatera, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II Tahun 2018. Tim MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY/FS/AD