Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat komitmen dalam penyelesaian konflik agraria di sumsel. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, saat membuka Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel, Rabu (4/11/2026).
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya dilihat dari berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari berapa banyak konflik yang dapat diselesaikan dan seberapa besar peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ujar Edward saat memberikan arahan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari konflik pertanahan, tumpang tindih data, hingga persoalan legalitas lahan yang dalam praktiknya telah dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman maupun kegiatan ekonomi.
Karena itu, diperlukan integrasi dan sinkronisasi data antarlembaga, percepatan legalitas lahan, serta koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Yang kita harapkan adalah adanya keberpihakan yang seimbang. Reforma agraria harus mampu menghubungkan penataan aset dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat,” katanya..
Ia juga meminta agar capaian pelaksanaan reforma agraria sepanjang 2026 dievaluasi secara menyeluruh sebagai bahan penyusunan program dan pemetaan prioritas pada 2027.
Sementara itu, perwakilan ATR/BPN Sumsel, Ramadhan Firdaus, menjelaskan bahwa integrasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan potensi pelaksanaan reforma agraria, termasuk dalam menghasilkan rekomendasi terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ia berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat menjadi landasan kesepahaman dan kesepakatan bersama yang ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Turut hadir Para Kepala OPD Pemprov Sumsel