Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, HD Tandatangani MoU bersama Ombudsman

Foto

Palembang, sumselprov.go.id- Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya utarakan, kita apresiasi adanya penilaian dalam predikat kepatuhan standar pelayanan publik. Ini semua  tekad Gubernur/Wagub melalui Pemprov Sumsel serta Kabupaten /Kota  memenuhi standarisasi,  memberi semangat kepada kabupaten/kota dalam  pelayanan publik sudah dimaksimalkan dalam segala hal.

Hal tersebut diutarakan MY pada saat menghadiri Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Penganugerahan Predikat Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 bertempat di Auditorium Graha Bina Praja, Rabu (1/2/2023).

"Standar Pelayanan Publik Pemprov Sumsel adalah yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas,
cepat, mudah, terjangkau, dan terukur" ujar MY.

Berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh hasil sebagai berikut  81,70 zona hijau kategori B (KualitasTinggi)

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota, kategori Kualitas Tertinggi diberikan kepada Kota Palembang, Kab. Muara Enim, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir dan Musi Rawas.

Kualitas Tinggi diberikan kepada Kabupaten OKI, OKU, OKUS, PALI, Empat Lawang, Muba, Banyu Asin, Mura, dan Kota Lubuk Linggau

Sedangkan Kategori Kualitas Sedang diberikan kepada Kota Prabumulih, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat.

Diakhir acara Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru melakukan penandatanganan MoU bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dilanjutkan dengan Kabupaten/Kota.

Turut hadir para Walikota/Bupati dan Wabup,  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah, serta para Kepala OPD Prov. Sumsel

Tim Media Dinas Kominfo Prov Sumsel.