Polda Sumsel Gelar Press Release Dugaan Pidana Pornografi Anak

Foto

Palembang, sumselprov.go.id - Pemprov Sumsel diwakili oleh Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan, S. STP, MM menghadiri Press Release bersama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.  Dibawah pimpinan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel  Kombes Pol Agung Marlianto, S.I.K., M.H  kali ini membongkar dugaan tindakan pidana pornografi anak bertempat di Polda Sumsel, Rabu, (8/2/2023)

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti, S.H, menjelaskan bahwa kasus pornografi anak  terungkap diawali pada tanggal 13 januari 2023 saat subdit siber melaksanakan patroli siber di dunia maya, "tim menemukan sebuah konten pornografi berisikan video, foto yang ada di akun medsos dan email seseorang yg belum diketahui pemiliknya", ungkapnya dihadapan para wartawan.

Tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa seorang laki - laki inisial TH (35 Th) sebagai pemilik akun medsos dan email yang berisi konten pornografi anak tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, TH mengaku membuat video dan merekam adegan seksual terhadap anak yang masih keluarganya tersebut dengan tujuan kepuasan seksual yang nantinya video tersebut akan ditonton kembali untuk memenuhi hasrat bejatnya.

Atas tindakannya tersebut TH  yang berdomisili di Palembang dijerat 3 Pasal sekaligus diantaranya Pasal  tentang perlindungan anak, Pasal tentang Pornografi, dan terakhir Pasal tentang Informasi dan  Pasal elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.

Dari ketiga pasal tersebut tersangka TH mendapati ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Selain itu pihak Polda Sumsel juga menyita barang bukti berupa 1 handphone untuk merekam dan menyimpan video, pakaian tersangka dan korban saat melakukan adegan seksual.

Diketahui pada email tersangka TH ditemukan 14 Video dan 4 Foto yang berisikan konten pornografi anak.

Terkait kasus tersebut, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Prov Sumsel  tentunya akan memberikan pendampingan dan memberikan bantuan psikolog terhadap korban dengan tujuan agar trauma yang dialami oleh korban dapat dilupakan.

Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel