Pj Gubernur Elen Setiadi Gandeng Kejati Sumsel Optimalkan Penataan Aset Sumsel dan Proses Litigasi Aset
Palembang. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Yulianto menghadiri press release penyerahan aset Pemprov Sumsel yang telah di Surat Kuasa Khusus (SKK) kan dengan Kajati Sumsel di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu, (21/8/2024).
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi atas nama Pemprov Sumsel mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Sumsel dan jajarannya yang telah mendukung Pemprov Sumsel dalam pengelolaan aset di daerah.
"Ini adalah bentuk dan contoh nyata kerjasama antar instansi yang berada di pemerintah. Ini bagian penataan aset dan prosesnya terus dilakukan bersama dengan kejaksaan," ujarnya.
Terdapat dua hal yang menjadi fokus Pemprov Sumsel yaitu penyelesaian proses penataan aset dan juga membangun kerjasama proses litigasinya.
"Beberapa perkara telah kita evaluasi penanganannya terhadap beberapa perkara pemprov sumsel sebelum nya yang tidak memiliki pendampingan akan cenderung kalah. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel melalui BPKAD dan Biro Hukum dan HAM akan meningkatkan kerjasama lebih lanjut dalam proses pendampingan litigasinya.
"Dengan dua hal ini Insya Allah penataan aset dapat dilakukan dengan baik sehingga aset yang ada dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Sumsel untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," Tandasnya.
Elen mengapresiasi atas dukungan yang diberikan Kejati Sumsel yang siap dihubungi 24 jam. Selain itu, Elen katakan Pemprov Sumsel tengah mengajukan kajian pembangunan Masjid Sriwijaya dan apapun hasilnya saran dari Kejati Sumsel akan dijadikan fundamental dalam melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Yulianto, katakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penataan aset dan penindakan terhadap aset-aset yang dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui hukum.
"Tentu tindakan ini harus terukur pertama melalui tindakan Preventive yang dilaksanakan oleh asisten perdata dan tata usaha negara kemudian dilakukan secara represif yang dilakukan oleh bidang asisten pidana khusus," Ujarnya.
Diungkapkan oleh Yulianto, pada kesempatan ini akan diserahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan tindakan secara preventive antara lain sebuah mobil Land Cruiser tahun 2009 Nomor polisi BG 1145 MZ. Aset ini didapatkan dengan pendekatan secara humanis dari perdata dan tata usaha negara.
"Alhamdulilkah aset ini dikembalikan dengan sukarela ke pemerintah daerah yang taksiran harganya pada zaman itu sekitar Rp. 1,6 M, " Ungkapnya.
Selain itu, terdapat beberapa proses pengelolaan aset yang sedang ditangani Kejati Sumsel yaitu pengamanan terhadap aset tanah di Jalan Gubernur Haji Bastari Pangeran Ratu Keluhan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dengan taksiran harga sekitar Rp.96,8 M luas tanah 96.821 meter persegi.
Kemudian Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000. Dilanjutkan Tanah Yang Beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Jakabaring Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring | Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas 96.821 M² (Dalam Proses) Taksiran Harga Rp. 96.821.000.000
Dan Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang Bersetifikat 578/RD Dan Memiliki Luas: 695 M² omor: 3032/I1/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Taksiran Harga Rp. Rp. 4.405.000.000
Aset Tanah Yang Beralamat Di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 yang Nomor Palembang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000, Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000.
Kemudian Penyelamatan Aset oleh Bidang Datun an Pidsus kejaksaan tinggi sumatera Selatan Rp. 240.007.650.000 + Rp. 44.228.905.600: 284.236.555.600, Tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang luas 2.800 M2 Rp12.000.000,00,-/M² = Rp33.600.000.000.
Selain itu ada penanganan pidana khusus Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di JI. Puntodewo Yogyakarta. Dan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang
"Ini angka-angka yang besar dan sangat bermanfaat untuk pemberdayaan ekonomi atau apapun. Oleh sebab itu, Fungsi Kejati Sumsel adalah menyelamatkan melakukan penataan aset-aset sehingga aset terjaga dari pihak mafia tanah,"katanya.
Disamping itu, Kejati Sumsel telah membuat satgas pengaduan masyarakat untuk mengkaji pengaduan masyarakat dan telah diinventarisir. Per hari ini Kejati Sumsel telah menerima 1.308 pengaduan masyarakat, namun ternyata hampir 90 persennya tidak memenuhi persyaratan.
"Kejati Sumsel hadir di Sumsel sesuai visi dan misi yang sama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. dan ujung tombak mendapatkan kesejahteraan masyarakat adalah pemprov/pemkot /pemkab/kepala desa dan ppk maka kejati hadirmendorong pejabat disana agar tidak ragu-ragu dalam melakukan kebijakannya, "jelasnya.
Kejati meminta agar Pemprov Sumsel mampu mengelola lahan-lahan yang telah berhasil disita oleh kejati Sumsel agar lebih berdaya guna dan bermanfaat bagi peningkatan PAD Sumsel. Selama ini kita bersinergi dengan Gubernur Sumsel dan Forkopimda yang lain untuk membangun Sumsel.