Pemprov Sumsel Lakukan Sinkronisasi Penentuan Batas Wilayah Administratif Sumsel

Foto

Palembang, sumselprov.go.id - 
Sekda Sumsel Ir. S. A. Supriono membuka temu kerja kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa/kelurahan di Provinsi Sumatera Selatan yang akan diselenggarakan pada tanggal 21-23 Juni 2022 bertempat di Auditorium Bina Praja, Selasa, (21/6/2022)

Supriono katakan menyambut baik hal tersebut sebagai suatu cara untuk menentukan batas-batas wilayah administratif yang ada di Sumsel untuk mencegah terjadinya konflik dikemudian hari.

"Dalam pembentukan batas, saya berpesan harus ada rasa nasionalis, supaya tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan daerah secara administratif," ujarnya.

Sebagai langkah awal, Supriono sarankan agar data batas desa/kelurahan, dapat dimulai dari data luas Provinsi kemudian di breakdown ke Kab/Kota, hingga nanti didapatkan plot data desa/kelurahan yang lebih akurat.

"Jika dalam pelaksanaannya nanti terjadi ketidaksepakatan antar desa/kelurahan, saya mohon tidak main hakim sendiri tetapi serahkan ke pengambil keputusan yang lebih berwenang," katanya.

Menurutnya, adanya batas wilayah akan menertibkan administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum para investor yang masuk ke daerah. Dalam pelaksanaannya, diminta agar ada penyelarasan dan harmonisasi batas daerah yang tertata dengan baik.

Sementara itu, Perwakilan BIG, Deputi Bidang Informasi Geospasial, Ir. Mohamad Arief Syafi'i, M.Eng, Sc, berharap melalui kegiatan ini akan didapatkan pengetahuan dan pengalaman terkait penegasan penetapan batas desa terutama dalam mencapai kesepakatan teknis.

"Provinsi Sumsel memiliki target penyelesaian batas wilayah di akhir tahun 2022. Dan akan dilakukan verifikasi data batas desa/kelurahan sehingga batasnya benar. Dan bisa dilanjutkan dengan proses penegasan batas dan menjadi acuan sinkronisasi batas administrasi," katanya.

Turut hadir Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel, Drs. Nelson Firdaus, M.M.

Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel