Pemprov Sumsel Dukung Penyusunan Kajian Rekomendasi UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh BPIP RI

Foto

Palembang, sumselprov.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Ir.S.A. Supriono menerima kunjungan Deputi Bidang Hukum dan Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP) Republik Indonesia Kemas Akhmad Tajuddin SH.MH beserta rombongan bertempat di Ruang Kerja Sekda Prov. Sumsel, Selasa, (21/2/2023)

Adapun kedatangan rombongan ini untuk berkoordinasi pengumpulan data dalam rangka penyusunan kajian dan rekomendasi terhadap Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

Adapun dasar hukum pelaksanaan penyusunan rekomendasi kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila menurutnya adalah Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP dan peraturan BPIP Nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman pemberian rekomendasi terhadap kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Kemas. 

Lebih jauh Kemas mengatakan pengumpulan data lapangan tahap awal terkait implementasi UU Nomor 41 Tajun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuj proses penyusunan kajian bertujuan memotret bagaimana proses perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Sumsel. 

Melalui diskusi mengenai substansi UU nomor 41 Tajun 2009 tentangbPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan stakehokder terkait dimaksudkan untuk meminta masukan dan saran ketentuan apa saja dalam regulasi tersebut yang baik dan sudah selaras dengan nilai Pancasila, serta ketentuan apa saja yang bermasalah dan belum selaras dengan nilai-nilai Pancasila. 

Terkait hal pertanian pangan berkelanuitan menurut Kemas paling cocok dengan sila kelima sehingga terus diupayakam agar tidak bertentangan dengan keadilan sosial. 

" Makanya kita bagi lahan pertanian ini agar semua terakomodir agar tdk ada yg merasa dianaktirikan dan menjadi lebih proporsional," jelasnya. 

Sementara itu Sekda Sumsel Supriono menyambut positif kajian yang dilakukan BPIP RI di Sumsel. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Sumsel sudah merevisi RTRW yang saat ini sedang menjadi salah satu problem nasional. Adapun revisi tersebut memang harus sudah diselesaikan tahun 2023. 

" Mekanismenya memang agar berbeda. Sekarang kita kompilasi dulu RTRW di Provinsi setelah selesai baru ke pusat. Namun dalam penyusunannya Pemprov Sumsel tidak melepaskan kab/kota agar tidak terjadi trouble di kemudian hari ," jelasnya. 

Menurut Sekda saat ini masih terdapat hambatan menjaga lahan sawah berkelanjutan. Karena tak sedikit pemilik mengalihfungsikannya menjadi perumahan meskipun ada UU yang melindungi.

Turut hadir Para Kepala OPD Prov. Sumsel.

Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel