Pemprov Sumsel Dukung Pemberantasan Peredaran Narkoba Mulai Pengguna, Pengedar Bahkan Bandar
Palembang. Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika dengan barang bukti golongan satu jenis sabu seberat 49.053,11gram yang dilakukan oleh polda Sumsel. Rabu, (15/01/2025).
Dalam sambutannya Elen Setiadi mengatakan apresiasi kepada sekuruh jajaran Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba di Sumsel, ia menerangkan bahwa akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap peredaran narkoba yang ada mengingat Sumsel bukan hanya daerah perlintasan namun juga daerah sasaran pengguna dan pengedar.
"Sumsel ini bukan hanya daerah perlintasan saja namun juga daerah sasaran peredaran pengguna dan pengedar, bagaimana juga Sumsel dengan ekonomi meningkat, uang beredar banyak tentu potensi pasar narkobanya semakin meningkat,Ini berlawanan dengan keinginan pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, yang mana pemerintah menyiapkan makanan sehat bergizi namun peredaran narkoba dapat merusak generasi anak bangsa"ungkapnya
Ia menambahkan untuk sepenuhnya mendukung mengatasi peredaran narkoba bahkan tidak hanya pengguna namun pemberantasan pada tinggkat pengedar atau bandar.
Sementara itu dalam Press release yang dilakukan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH mengatakan sebagai pelaksana amanat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana barang bukti saat ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada bulan januari 2025 terdiri dari narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 49.053,11gram yang mana tersangka sebanyak tiga (3) orang pelaku.
"Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan extra ordinary crime dimana kejahatan ini memiliki dampak besar dan sistematis terhadap masyakat luas, penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun ini sudah sangat memprihatinkan"ungkapnya
Ia menambahkan untuk semua pihak tidak berdiam diri namun dapat diperangi bersama.
Turut hadir Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Kabinda Sumsel Sudadi.,SH., M.Si, Ketua GANN Sumsel Sri Harmilawati