Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Palembang. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi atas nama Pemprov Sumsel memberikan penghargaan "Sumsel Justice" kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Griya Agung Palembang, Selasa, (26/11/2024).
Penghargaan diberikan Pj Gubernur Elen Setiadi pada acara Penandatanganan MoU bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Penghargaan ini diberikan sebagai simbol penghormatan atas kontribusi nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mendampingi dan melindungi kepentingan hukum Pemerintah Provinsi dan masyarakat Sumatera Selatan," jelasnya.
"Sumsel Justice" tidak hanya sekadar penghargaan seremonial. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis telah memberikan dampak signifikan, baik dalam penyelamatan aset, penyelesaian masalah hukum, maupun dalam mendukung visi kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Kami berharap komitmen kita terus dilanjutkan dalam rangka memastikan setiap aset dan anggaran daerah betul bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dan insyaallah dapat dilanjutkan dengan lebih baik,"katanya.
Pj Gubernur, Elen Setiadi ungkapkan sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama periode 2022- 2024 telah menyerahkan 8 (delapan) Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk penyelamatan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah berhasil menyelamatkan berbagai aset berharga milik Pemprov Sumsel dengan total nilai mencapai Rp 284,2 miliar.
"Keberhasilan ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi pengamanan aset daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH., MH., ungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam rangka memelihara ketertiban dan penegakan hukum yang lebih baik dalam peningkatan kualitas layanan publik di Sumsel.
"Kejati Sumsel bertanggung jawab dalam mendukung berbagai program dan kebijakan milik Pemprov Sumsel dibidang pencegahan korupsi dan penyelesaian sengketa hukum. MoU ini dilakukan agar tercipta mekanisme kerja yang efektif dan terintegrasi antar kedua belah pihak," ungkapnya.
Kerjasama ini akan mempercepat penyelesaian masalah hukum dan merupakan bagian komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Saya yakin dengan kolaborasi kita akan lebih mampu menghadapi tantangan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Provinsi Sumsel. Melalui kolaborasi, akan tercipta sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersinergi untuk memberikan manfaat ke masyarakat," tandasnya.
Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kepercayaan Pemprov Sumsel terhadap Kejati Sumsel untuk mendukung Pemprov Sumsel dalam menegakkan kewibawaan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tambahnya.
Pada tahun 2024, Kejati Sumsel telah berhasil melakukan penyelamatan aset litigasi dan non litigasi milik Pemerintah, BUMN, dan BUMD dengan jumlah total pemulihan lebih dari Rp. 1 T. Dan penyelamatan lebih dari Rp. 81 M.
"Keberhasilan tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan bukan hanya secara seremonial tapi juga dengan upaya lanjutan SKK penyelamatan dan pemulihan aset negara sehingga peran Kejati dapat dirasakan seluruh oleh masyarakat Sumsel," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi juga memberikan Pin dan piagam penghargaan kepada Kajati Sumsel atas dukungan penyelesaian permasalahan aset milik Pemprov Sumsel.
Turut hadir Para Kepala OPD Sumsel.