MY Buka Acara Literasi Pelaksanaan Verifikasi dan Rekomendasi Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu

Foto

Palembang, sumselprov.go.id- Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya utarakan, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, Bahan Bakar Minyak tertentu (BBM Tertentu)
adalah jenis bahan bakar yang memiliki standar, mutu, harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Hal tersebut diutarakan pada saat membuka acara Literasi Pelaksanaan Verifikasi dan Rekomendasi Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu bertempat di Hotel Aston Palembang, Rabu (24/5/2023)
.
"Karena di dalamnya terdapat subsidi pemerintah maka pada pendistribusiannya
menggunakan distribusi tertutup dan memerlukan alat kendali atau pengawasan dari pemerintah dalam hal ini BPH Migas yang mempunyai kewenangan melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di sektor Hilir" ujar Wagub  Mawardi Yahya (MY)

Selanjutnya BPH Migas bekerjasama dengan pemerintah daerah melakukan Pengawasan terhadap distribusi BBM tertentu tersebut. Berdasarkan Perpres No 191 Tahun 2014 BBM tersebut dapat digunakan oleh konsumen
pengguna yaitu Usaha Mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, Transportasi angkutan umum, dan pelayanan
umum sesuai kriteria yang tertera pada Perpres tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka Literasi Pelaksanaan Verifikasi dan Rekomendasi Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu seperti pada hari ini sangat diperlukan, karena dengan Literasi ini, pemerintah daerah dapat memahami batasan dan
wewenangnya melalui prosedur pengawasan dan pendistribusian BBM tertentu tersebut, agar dalam
pendistribusiannya dapat tepat sasaran" tutup MY

Turut hadir Koordinator Perencanaan dan Pelaporan BPH Migas I Ketut Gede Aryawam, Karo Perekonomian, Henki Putrawan, Spt, M, dan para Kapala OPD Prov. Sumsel

Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel.