HD : Libatkan Mitra untuk Literasi Permodalan , Market Skala Regional, Nasional Hingga Ekspor

Foto

Palembang, sumselprov.go.id - Gubernur Sumsel H. Herman Deru harapkan ada akselerasi wawasan pengrajin asal Sumsel dalam hal keterampilan, permodalan, dan cara pemasaran produknya. Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Kriya Sriwijaya Home Decoration 2022 yang diselenggarakan oleh Dekranasda Sumsel bertempat di OPI Mall Jakabaring, Selasa, (25/10/2022)

"Peningkatan keterampilan dapat dilakukan dengan mengundang pengrajin yang ahli dibidangnya untuk memberikan training, atau  mengirim pengrajin dari Sumsel untuk belajar ke tempat-tempat pengrajin yang ahli dengan cara ikut bekerja dan digaji Pemprov," ujarnya.

HD meyakini SDM yang ada mampu menyerap ilmu yang telah dipelajarinya dan kemudian dapat dibagikan kepada pengrajin lainnya. Menurut HD, Sumsel sudah mumpuni dalam sumber bahan baku hingga proses, namun masih kurang dalam tahap finishing atau pengerjaan detail kerajinan hingga menjadi produk. 

Disamping itu, HD harapkan agar Dekranasda Sumsel bekerjasama dengan para mitra memberikan literasi dalam hal permodalan dan market dalam skala regional, nasional hingga ekspor secara bertahap.

"Tahapan awal pemasaran dapat dimulai dari ibu-ibu Bupati/Walikota atau Ibu Gubernur yang mengenakan produk khas daerah. Hal ini bisa menjadi trendsetter karena ibu-ibu sekalian dapat menjadi teladan dan pasti diikuti,"katanya.

Ketua Dekranasda Sumsel, Hj. Feby Herman Deru katakan Dekranasda Sumsel selalu berupaya mempromosikan dan membina produk-produk kerajinan dari dekranasda kab/kota di Sumsel. Hampir semua jenis produk binaan Dekranasda Sumsel telah dipromosikan dan dipasarkan di Kriya Sriwijaya Home Decoration. 

Kegiatan ini telah merupakan agenda tahunan dan merupakan yang kedua kali pada tahun 2022. Dan akan dilaksanakan selama 2 hari, dengan tujuan mempromosikan kepada masyarakat luas hasil kreativitas dari para pengrajin binaan Dekranasda Sumsel 

Turut hadir Para Kepala OPD Sumsel.

Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel