HD Kembali Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Foto

PALEMBANG – Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian antar daerah, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) kembali melepas pendistribusian bantuan bagi korban bencana banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Prosesi pelepasan bantuan ini berlangsung khidmat di Makodam II Sriwijaya, Palembang, pada Jumat (9/1/2026).

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa aksi ini didasari oleh naluri kemanusiaan melihat kondisi para korban yang telah berjuang menghadapi bencana selama berminggu-minggu.

" Ini adalah panggilan nurani. Misi kita cuma satu, yakni kemanusiaan. Semoga bantuan ini bermanfaat dan membawa optimisme bagi mereka untuk segera pulih," tegas HD.

Bantuan yang dikirimkan kali ini telah disesuaikan dengan kebutuhan mendesak di lapangan agar memberikan dampak langsung. Selain kebutuhan logistik yang diangkut oleh puluhan kendaraan, Sumsel juga mengirimkan Tenaga Kesehatan, Relawan PMI, Peralatan evakuasi dan darurat.

Senada dengan Gubernur, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menyatakan bahwa TNI akan terus mengawal dan menaruh perhatian penuh terhadap penanganan bencana ini. Ia mencatat bahwa pengiriman bantuan ini merupakan tahap kelima yang telah dilakukan.

"Karena kita adalah Negara Kesatuan, apa yang dirasakan saudara kita, kita rasakan juga. Kami mengirimkan barang-barang yang sangat dibutuhkan seperti biskuit, makanan pokok, hingga tenda pengungsian," ujar Pangdam.

Di tengah aksi kemanusiaan untuk provinsi tetangga, Gubernur Herman Deru juga mengingatkan masyarakat Sumatera Selatan untuk tetap waspada. Pasalnya, dampak musim hujan mulai dirasakan di wilayah sendiri, khususnya di Kabupaten OKU Timur.

Tercatat sebanyak 8 kecamatan di OKU Timur terdampak banjir. Gubernur dijadwalkan meninjau langsung lokasi tersebut dan mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan guna meminimalisir kerugian harta benda maupun korban jiwa.

Turut hadir Para Kepala OPD.