Gubernur Sumsel Fatoni : Berkah Ramadan, Setelah 20 Tahun Babat Supat Dialiri Listrik Jaringan PLN
Muba, sumselprov.go.id- Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghadiri Ground Breaking Peralihan listrik dari semula menggunakan Muba Elektrik Power (MEP) beralih ke jaringan PLN bertempat di SD Negeri Tenggulang Jaya Kec. Babat Supat Kabupatan Musi Banyuasin (MUBA), Kamis (4/4/2024). Turut mendampingi Bupati MUBA Apriyadi Mahmud.
Setelah Ground Breaking, Fatoni menghadiri Penyalaan Perdana Listrik PLN di Desa Sukamaju Dusun Rawa 10 Kec. Babat Supat Kabupaten MUBA.
Di hadapan masyarakat , Fatoni mengatakan kita patut bersyukur pada hari ini kita bisa menyaksikan penyalaan pertama lampu pelayanan dari PLN.
"Perjuangannya cukup panjang dan ini memang tidak mudah selama 20 Tahun lebih ya Bapak Ibu. Kita sudah melihat ada pemancangan pemasangan dari tiang listrik PLN. Artinya mulai hari ini fasilitas sarana prasarana dari PLN sudah disiapkan dan akan dibangun secara bertahap, nanti ada 53.000 lebih rumah akan dilayani oleh PLN. Cukup banyak sekali dukungan Pak Bupati MUBA dukungan Pak Ketua DPRD MUBA dan seluruh jajaran. Kemudian kita jugamendukung dan membantu mempercepat proses ini hingga terealisasi" ujar Fatoni.
Dilanjutkan Fatoni, kita juga bersyukur pada hari ini di Bulan Ramadan merupakan berkah karena telah dilakukan ground breaking Listrik.
" Bapak Ibu kita sudah menyaksikan nanti akan menyala listrik, ini sangat penting karena kebutuhan pokok masyarakat. Bagaimana dengan listrik kebutuhan yang lain bisa terpenuhi. Oleh karena itu ini Bulan Ramadan, bulan berkah mudah-mudahan keberkahan ini terealisasi, dan semoga Allah SWT selalu terus-menerus memberikan keberkahan kepada kita. Sehingga Bapak Ibu bisa menjalankan ibadah dan kegiatan dengan baik dan pada akhirnya bisa produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan, meningkatkan kesejahteraan" tutup Fatoni.
Turut hadir General Manajer (GM) PT PLN UID S2JB, Adi Herlambang, Ketua DPRD Muba Sugondo SH, Para Kepala OPD Prov Sumsel
Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel