Buka Rapat Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi RTRW Prov. Sumsel, Sekda Tegaskan RTRW Harus Dipatuhi
Palembang, sumselprov.go.id- Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriyono mengatakan bahwa RTRW Prov. Sumsel merupakan dasar regulasi yang ditunggu oleh semua pihak yang berkaitan, hal ini dikarenakan akan menjadi dasar hukum bagi setiap pembangunan yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
"Artinya tata ruang ini sangat penting, maka dari itu Rapat Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi RTRW yang akan kita laksanakan diharapkan dapat mencakup semua sektor yang memang betul dibutuhkan oleh masyarakat", ungkapnya di Hotel Santika Premiere Bandara SMB II Palembang, Selasa (15/11/2022).
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa hasil dari revisi yang dirapatkan harus betul - betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.
"Tujuan kita hari ini adalah memastikan tentang rencana tata ruang yang akan kita sepakati bersama yang telah mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan rakyat, sinkronisasi pemeritah pusat dan daerah harus betul - betul diakomodir. Revisi RTRW yang dihasilkan harus benar - benar kita patuhi", tegasnya.
Selanjutnya Ia menambahkan bahwa rencana tata ruang harus berwawasan lingkungan yang membagi wilayah secara sektoral dengan sangat detail sesuai kebutuhan dari berbagai sektor dan kepentingannya. Bisnis, Perkebunan, Pariwisata, Pertumbuhan Penduduk dan lain lain harus menjadi pemikiran landscape yang dimasukan kedalam RTRW yang dibentuk.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa tata ruang harus seimbang dengan lingkungan yang berorientasi dalam rangka keberlangsungan hidup bukan untuk keperluan regulasi semata. Saya juga berharap penyusunan tata ruang ini tidak ditemukan konflik kepentingan karena apa yang kita kerjakan hari ini akan kita wariskan kepada generasi yang akan mendatang. Mari kita sepakati bahwa kita tidak akan berbuat dzolim terhadap mereka", tutupnya.
Turut hadir Para Kepala OPD Prov. Sumsel.
Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel.